Halaman Utama
Buku Tamu
Arsip Berita
Contact
 
 

27

Jan 2012

Jhonson: Kami Cuma Minta Keadilan

Ratusan Anggota Permada Masih Bertahan
Radar Banjarmasin - Utama

BATULICIN - Konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang batubara PT Tunas Inti Abadi (TIA) dengan warga pemilik lahan di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, belum juga menemukan titik terang. Sampai kemarin sore, pihak perusahaan bersikukuh tidak mau membayar uang ganti rugi sebesar yang diminta oleh warga pemilik lahan.
Pihak perusahaan hanya mau memberikan uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu perhektare atau satu lembar segel tanah dihargai Rp1 juta. Adapun luas lahan yang dipersoalkan keseleruhan adalah 670 hektare.
Legal External PT TIA Andri K dalam keterangan persnya mengatakan, sampai kemarin uang ganti rugi belum bisa dibayarkan.
“Masih proses negosiasi, belum ada keputusan berapa nilai uang yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan,” jelasnya.
Pun begitu, pihaknya akan melakukan perundingan lagi dengan pimpinan warga pemilik lahan.
“Kami mau berunding dulu dengan pimpinan mereka. Mudahan bisa cepat selesai,” jelasnya.
Hingga kemarin sore, ratusan anggota Persatuan Masyarakat Adat Dayak (Permada) Kalsel masih bertahan di sekitar Kantor Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban.
Ketua Permada Kalsel Jhonson Masri SH, menegaskan, Permada tidak akan meninggalkan lokasi tersebut sampai pihak perusahaan mau memberikan uang ganti rugi kepada warga pemilik lahan.
“Kami hanya prihatin dengan nasib mereka (warga pemilik lahan). Mengadu ke polisi dan pemerintah daerah tidak berhasil, mengadu ke DPRD juga tidak berhasil, akhirnya mereka mengadu kepada kami,” jelas Jhonson.
Konflik agraria ini, ujar dia, tidak akan berlangsung lama jika Tim Legal PT TIA tidak ikut campur.
“Tim Legal PT TIA mengatakan bahwa lahan milik warga berada di kawasan hutan lindung, karena itu warga tidak punya hak atas tanah tersebut. Padahal, warga sudah lama menguasai tanah itu,” jelasnya.
Dia meminta agar Tim Legal PT TIA ini dibubarkan saja.
“Bubarkan saja Tim Legal PT TIA. Apa gunanya mereka itu, hanya membuat kekacauan saja. Karena merekalah yang menjadi akar permasalahan perusahaan dengan warga pemilik lahan,” tegasnya.
Dia berharap, ada niat baik dari pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan milik warga. “Kami berharap PT TIA secepatnya mengganti rugi lahan milik warga. Kalau tidak, kami akan bergerak menuju perusahaan,” katanya.
Dia kembali tegaskan, Permada akan tetap memback-up warga, karena lembaga ini berasal dari masyarakat. Bahkan, hingga empat bulan sekalipun.
“Kami tidak pernah memusuhi polisi dan tentara. Kami cuma minta keadilan saja. Berikanlah hak mereka, walaupun sedikit yang penting ada. Ini tidak ada sama sekali,” paparnya.
Abdullah, dari Permada menambahkan, warga hanya meminta pihak perusahaan memberikan uang ganti rugi atas lahan milik mereka.
“Perusahaan lambat sekali membayar uang ganti rugi. Padahal, persoalan ini sudah lama terjadi dan belum bisa diselesaikan,” jelasnya.
Dikatakannya, warga pemilik lahan sudah berkali-kali melakukan demo, baik kepada pihak perusahaan maupun DPRD Tanbu, namun hak mereka belum juga dibayarkan.
“Kesabaran warga pemilik lahan sudah habis. Akhirnya mereka meminta kepada kami untuk memback-up hingga masalah ini tuntas,” jelas Abdullah. (kry/yn/bin)  
 

 
  • Radar Banjarmasin Epaper
 
 
 
Kaltim Post Group