Halaman Utama
Buku Tamu
Arsip Berita
Contact
 
 

16

Feb 2012

Polda Kalsel Turun Tangan

Tindaklanjuti Aduan Eksekusi Lahan Angkasa Pura
Radar Banjarmasin - Kalselteng

BANJARBARU –  Walaupun telah rata dengan tanah, 12 warga yang rumahnya telah dieksekusi Pengadilan Negeri Banjarbaru pada November 2011 tadi, ternyata tidak tinggal diam. Karena meyakini eksekusi tanah yang berada di Jalan A Yani km 26 Landasan Ulin itu salah alamat, warga mengadukan hal ini ke Polda Kalsel.
Upaya warga yang menggandeng LSM Aliansi Indonesia tersebut, kemarin (15/2) direspon oleh tim Ditreskrim Polda Kalsel dengan mendatangi lokasi, yang saat ini masih dinyatakan milik PT Angkasa Pura itu.
AKP I Made Supana dari Unit II Subdit 3 Dit Reskrim Um Polda Kalsel, mengatakan kalau kedatangan ke lokasi tersebut menindaklanjuti laporan dari pihak tereksekusi tersebut. Ia mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan identifikasi lokasi yang dilaporkan oleh korban atas nama Embrani ke Polda Kalsel.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini. Kami juga meminta agar para korban mengumpulkan berkas baik yang perkara pidana maupun perdata serta putusan MA untuk kami pelajari sebagai acuan langkah selanjutnya,” terangnya.
M Embrani dari Seksi Investifigasi LSM Aliansi Indonesia menuturkan, pihaknya mewakili 12 orang yang menggugat karena eksekusi ini dinilai salah tempat, telah melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel pada 8 Februari lalu.
Ia juga memperlihatkan surat laporan dengan nomor LP13.A/II/2012/Kalsel/Ditreskrim. Laporan tersebut menurut Embrani tentang tindak pidana pengrusakan dan penggusuran secara bersama sesuai pasal 170 KUHP.
“Kami menuntut agar pihak yang mengklaim daerah ini mengganti rugi atas apa yang sudah dilakukan karena tempatnya sesuai putusan MA itu Km 26. Sedangkan rumah Rusbandi dan 11 warga lainnya berada di Km 25,95,” ucapnya.
Sementara itu ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalsel, H Basri CH yang juga ikut hadir ke lokasi mengatakan kalau pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut.  Ia berharap Polda kalsel segera menindaklanjuti laporan korban penggusuran salah alamat tersebut.
“Kami dari GNPK dan Aliansi Indonesia akan terus memantau dan mengawal kasus yang sudah dilaporkan ke Polda ini. Pasalnya saat ini 12 orang korban penggusuran ini keadaannya cukup memprihatinkan. Sampai saat ini barang bukti eksekusi salah alamat ini sudah ditumbuhi rumput,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan kawasan jalan A Yani km 26-27 diakukan eksekusi tanggal 24 November tahun 2011 karena lahan tersebut dimenangkan oleh pihak PT Angakasa Pura hingga di tingkat Mahkamah Agung. (sur/al/abj)

 
  • Radar Banjarmasin Epaper
 
 
 
Kaltim Post Group