|
Penyidik kepolisian telah berupaya agar tersangka yang terancam 12 tahun kurungan itu, membuka siapa saja yang membantunya dan membeli senjata darinya. Namun, Harto Farti mengaku tidak mengingat lagi orang yang telah memesan senjata. Nah, harapan berikutnya tersangka dapat berterus terang ketika dalam persidangan di pengadilan. Menurut Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kapolsek Kotabesi AKP Hadi Saputra AmdIK SPi, berkas tersangka Harto Farti sudah lengkap, tinggal dilakukan pelimpan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejari Sampit. “Berkas dinyatakan lengkap, kita segera melimpahkan tersangka,” kata Hadi, baru-baru ini. Perakit senjata ini telah membuat sedikitnya 11 senjata api selama delapan tahun terakhir. Tersangka yang bekerja di bengkel motor ini, sempat berbohong kepada penyidik Polsek Kotabesi lantaran mengaku mulai merakit senjata tahun 2010. Namun, setelah penyidik menggali lebih dalam, dengan meminta keterangan warga sekitar tempat tinggal Harto Farti. Akhirnya, tersangka kelahiran Sampit, 15 Juli 1970 itu tidak bisa berkelit. Ia pun mengakui merakit senjata sejak tahun 2004. Pada 2004 , Harto Farti telah membuat senjata api sebanyak tiga pucuk senjata api yaitu mirip FN sebanyak dua pucuk, satu lagi mirip revolver. Kemudian 2007, tersangka merakit empat senpi, semuanya senpi jenis dum-duman. Selanjutnya 2010 merakit senpi laras pendek mirip revolver, sedangkan yang terakhir 2011 membuat tiga pucuk senpi, yaitu satu pucuk senpi laras panjang mirip mouser, satu pucuk dum- duman, dan satu pucuk mirip revolver yang masih dalam pengerjaan. (cah)
|