Halaman Utama
Buku Tamu
Arsip Berita
Contact
 
 

21

Feb 2012

Kawasan Tanpa Rokok Digodok

 
Radar Banjarmasin - Banjarmasin

BANJARMASIN - Kawasan tanpa rokok yang diusulkan oleh Pemprov Kalsel sudah disepakati dan tengah digodok di dewan. Kalsel bakal meniru Jakarta dan Bandung dalam penerapannya.
Kawasan tanpa rokok ini sendiri diusulkan satu paket dalam Raperda Kesehatan Masyarakat yang diajukan eksekutif. Selain kawasan tanpa asap rokok, dalam raperda tersebut juga memuat aturan tentang jaminan kesehatan dan pencegahan penyakit menular.
"Pembahasan sudah cukup matang dilakukan, kebetulan saya menemani pansus dalam pembahasan raperda yang memuat kawasan tanpa rokok ini," ungkap wakil ketua DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannoor, kemarin.
Dikatakannya, kawasan tanpa rokok ini nantinya bertujuan agar masyarakat yang tak merokok bisa merasakan udara segar dan tak terganggu kesehatan pernapasannya akibat asap rokok. Mengingat Kalsel salah satu daerah dengan tingkat perokok aktif cukup tinggi.
"Kalau di Jakarta kan sudah lama aturan ini diterapkan. Ya tujuannya agar kesehatan masyarakat yang bukan perokok tak terganggu dengan asap rokok," ujarnya lagi.
Untuk masalah raperda ini, sambung Iqbal, nantinya juga akan mencontoh Bandung. Di mana di daerah tersebut penerapan aturan untuk kesehatan masyarakat sudah cukup baik.
"Karena isi raperda tentang kesehatan ini tak hanya tentang rokok, kita juga akan coba mencontoh Bandung. Di sana penerapan aturan mengenai penanggulangan penyakit menular dan jaminan kesehatan masyarakat diterapkan cukup baik," lanjutnya.
Selain itu, ia berharap dalam waktu dekat raperda tentang kesehatan ini bisa segera disahkan di DPRD Kalsel, sehingga bisa segera diterapkan di masyarakat.
"Kalau bisa sih secepatnya pembahasan mengenai raperda ini sudah selesai, sehingga bisa segera disahkan. Kalau sudah ada aturan yang legal, baru bisa diterapkan di masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Rosihan Adhani mengakui, jika usulan raperda kesehatan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat, salah satunya penyakit pernapasan akibat asap rokok. Mengingat asap rokok tak hanya dihirup oleh perokok, tapi secara tak sengaja juga terhirup oleh orang yang bukan perokok.  “Kita sangat mendukung raperda ini, makanya diusulkan ke DPRD Kalsel,” katanya. (sip)

 
  • Radar Banjarmasin Epaper
 
 
 
Kaltim Post Group