 Bangunan-bangunan yang berjejer di kawasan Km 26 digusur paksa. Eksekusi lahan seluas kurang lebih 3000 meter persegi setelah putusan pengadilan PN Banjarbaru yang menetapkan PT Angkasa Pura adalah pemilik sah atas tanah itu. Eksekusi berjalan lancar dikawal para petugas kepolisian dan TNI. Ke depan, kawasan Tugu Selamat Datang di Banjarbaru akan sepi dari aktifitas jualan.
|